PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM DI MI
PENDIDIKAN
MULTIKULTURAL DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM DI MI
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pendidikan pada umumnya
dinilai masih sangat penting sebagai salah satu aset sosial. Untuk itu
pendidikan dituntut mampu memperbaharui perencanaan di tingkatan normatif
maupun teknis. Pada tingkatan normatif antara lain review terhadap nilai-nilai
filosofis kultural untuk menetapkan tujuan pendidikan yang dilaksanakan. Pada
tingkatan teknis antara lain melaksanakan kurikulum sekaligus mengembangkan
kurikulum, implementasi, dan evaluasi.
Multikultur dan
pendidikan merupakan rangkaian kata yang berisikan esensi dan konsekuensi yang
tidak dapat dipisahkan. Didalam multikultur terdapat materi kajian bahkan
menjadi dasar pijakan pelaksanaan pendidikan, yang keduanya sama-sama penting.
Dalam pendidikan terdapat falsafah pendidikan yang disarikan dari nilai-nilai
kultur masyarakat.'
Dalam bidang pendidikan,
kurikulum merupakan unsur penting dalam setiap bentuk dan model pendidikan.
Tanpa adanya kurikulum, sulit rasanya bagi para perencana pendidikan untuk
mencapai tujuan pendidikan yang diselenggarakan. Mengingat pentingnya
kurikulum, maka ia perlu di pahami dengan baik oleh semua pelaksana pendidikan/
Al-Syaibany mengemukaan, kurikulum pendidikan Islam berbeda dengan kurikulum
pada umumnya. Pendidikan Islam sepanjang masa kegemilangannya setelah memandang
kurikulum sebagai alat untuk mendidik generasi muda, menolong mereka untuk
membuka dan mengembangkan potensi-potensi, bakat- bakat, kekuatan-kekuatan, dan
keterampilan-keterampilan yang mereka miliki, serta untuk mempersiapkannya
dengan baik agar dapat melaksanakan fungsinya sebagai khalifah Alloh di
bumi.4
Madrasah adalah salah
satu bagian penting dari sistem pendidikan di Indonesia. Lebih khusus lagi
porsi bidang studi Pendidikan Agama Islam (PAI) yang cukup besar, yang
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Oleh karena itu
dalam makalah ini akan dibahas tentang pendidikan multikultural, kurikulum
pendidikan Islam,dan kurikulum PAI khususnya pada tingkat sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah.
B. Rumusan
Masalah
1) Apa
pengertian pendidikan multikultural, kurikulum pendidikan Islam, dan kurikulum
PAI?
2) Apa
hakikat dan prinsip kurikulum pendidikan Islam?
3) Bagaimanakah
kerangka dasar dan struktur kurikulum PAI di MI?
4) Bagaimanakah
pendidikan multikultural dalam kurikulum pendidikan Islam?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidikan Multikultural, Kurikulum Pendidikan Islam dan Kurikulum PAI
Secara etimologis
pendidikan multikultural terdiri atas dua terma yaitu pendidikan dan
multikultural. Sedangkan menurut terminologis, pendidikan multikultural
merupakan proses pengembangan seluruh potensi manusia yang menghargai
pluralitas dan heterogenitas sebagai konsekuensi keragaman budaya, etnis, suku,
dan aliran (agama).
Dengan demikian,
pendidikan multikultur merupakan proses yang dapat diartikan sebagai proses
pengembangan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran, pelatihan, proses, perbuatan,
dan cara-cara mendidik yang menghargai pluralitas dan heterogenitas secara
humanistik. Menurut Ainul Yaqin peserta didik tidak hanya mampu memahami dan
menguasai materi pelajaran yang dipelajarinya, akan tetapi diharapkan memiliki
karakter yang kuat untuk bersikap demokratis, pluralis, dan humanis.
Keterlibatan pimpinan
lembaga pendidikan keagamaan dalam berbagai kegiatan akademik, menunjukkan
secara jelas bahwa pengakuan akan keberagamaan budaya yang ada di masyarakat
memiliki fungsi penting penting dalam menyebarluaskan misi rahmah li al-alamin
bagi kehidupan sosial. Setidaknya ketika berkembang pertanyaan bagaimana
pendidikan mulitikultural dalam agama Islam, maka terdapat beberapa prinsip
yang mengemukakan salah satunya yaitu Islam menegaskan bahwa keanekaragaman
dalam kehidupan umat manusia adalah alamiah, perbedaan itu mulai dari jenis
kelamin, suku, dan bangsa yang beraneka ragam, justru dari perbedaan itu yang
melahirkan sikap saling mengenal (ta ’aruf).7 Sikap saling mengenal pada
seseorang akan melahirkan rasa saling mengerti. Jika saling mengerti maka kita
akan saling memahami dan menghargai. Dengan itu semua maka munculah sikap
saling percaya. Sehingga apabila sudah saling percaya maka seseorang dalam
kehidupan berbangsa maupun bernegara tidak mudah teijadi suatu konflik karena
rasa saling curiga dan sebagainya.
Inilah yang menjadi dasar
dalam rangka membangun karakter menuju pembangunan kembali jati diri bangsa
yang memiliki moral religius. Dengan kata lain orientasi pengembangan
pendidikan multikultural di lembaga pendidikan keagamaan memiliki ciri khusus
yaitu religiusitas atau multikulturalisme religius. Oleh karena itu, dalam
rangka membekali peserta didik agar memiliki pengetahuan tentang moral, maka
lingkungan disekitar lembaga pendidikan keagamaan juga dilibatkan dalam
menumbuhkan rasa atau keinginan untuk berbuat baik.
Kurikulum merupakan salah
satu komponen yang sangat menentukan dalam suatu sistem pendidikan. Oleh karena
itu, kurikulum merupakan salah satu alat untuk mencapai suatu tujuan pendidikan
dan sekaligus sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengajaran pada semua jenis dan
tingkat pendidikan. 1 Istilah kurikulum kemudian berkembang berbagai arti.
Secara tradisional, kurikulum diartikan sebagai mata pelajaran yang diajarkan
di sekolah. Pegertian kurikulum yang dianggap tradisional ini masih banyak
dianut sampai sekarang termasuk di Indonesia.
Dalam bahasa Arab,
kurikulum disebut dengan istilah manhaj atau tninhaj. Yang berarti sejumlah
rencana dan wasilah yang telah ditetapkan oleh sebuah lembaga pendidikan dalam
rangka mewujudkan tujuan pendidikan.
Atau berarti pula jalan yang terang yang dilalui oleh manusia dalam
berbagai bidang kehidupan, sedangkan arti “manhaj” atau kurikulum dalam
pendidikan Islam sebagai mana yang terdapat dalam kaujus ai-Tarbivah adalah
seperangkat perencanaan dan media yang dijadikan acuan oleh lembaga pendidikan
dalam mewujudkan tujuan-tujuan Pendidikan.
Pendidikan Islam adalah
pendidikan yang dilaksanakan berdasarkan al- Quran, al-Sunnah, pendapat ulama
serta warisan sejarah, maka pendidikan lslampun mendasarkan diri pada tersebut.
Dengan demikian, perbedaan pendidikan Islam dengan pendidikan lainnya
ditentukan oleh adanya dasar ajaran Islam tersebut. Jika pendidikan lainnya
didasarkan pada pemikiran rasional yang sekuler dan impristik semata, maka
pendidikan Islam selain menggunakan pertimbangan rasional dan data empiris juga
berdasarkan aI-Quran, al-Sunnah, pendapat ulama serta warisan sejarah
tersebut.
Pendidikan Islam juga
diartikan sebagai suatu sistem yang memungkinkan seseorang dapat mengarahkan
kehidupannya sesuai dengan ideologi Islam. Melalui pendekatan ini, seseorang
akan dapat dengan mudah membentuk kehidupan dirinya sesuai dengan nilai-nilai
ajaran Islam yang diyakininya.
B. Hakikat
dan Prinsip Kurikulum Pendidikan Islam
Pada hakikatnya, fungsi
kurikulum pendidikan adalah sebagai 1) Sistem hidup yang menjadi tuntunan
masyarakat sebagai anak didik; 2) Alat dan bekal hidup di dunia; 3) Metode dan
strategi menjalani kehidupan duniawi; dan 4) Sistem evaluasi diri, pengawasan
diri dalam menghadapi kehidupan.1
Hakikat kurikulum ini
memberikan pemahaman kepada kita bahwa lembaga pendidik wajib menyajikan mata
pelajaran dan menyajikannya kepada anak didik dengan dasar-dasar moralitas dan
falsafah yang baik dan benar. Mata pelajaran tersebut diarahkan untuk membina
akal dan hati anak didik serta memperkuat keimanan dan ketakwaan mereka kepada
Allah SWT. Dalam filsafat pendidikan, hakikat kurikulum adalah pola pembentukan
karakter anak didik. Oleh karena itu, kurikulum akan membawa alam pikir anak
didik menuju wujud yang baru dan berbeda. Para pendidik akan menyampaikan mata
pelajaran sesuai dengan kurikulum yang dianut,
Prinsip-prinsip kurikulum
pendidikan diarahkan sepenuhnya pada tujuan pendidikan. Oleh karena itu, semua
komponen kurikulumnya harus berbasis visi dan misi lembaga pendidikan, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian kurikulum yang berbasis
pada visi dan misi lembaga pendidikan merupakan kurikulum yang mengantarkan
anak didik mencapai tujuan lembaga pendidikan yang mewakili pendidikan itu
sendiri. Artinya, ilmu pengetahuan yang ditransfer kepada anak didik menjadi
bekal hidup di masyarakat, atau memiliki manfaat yang bermakna dalam
kehidupan.
Hamdani Ihsan dan Fuad
Ihsan mengemukakan, prinsip kurikulum pendidikan islam adalah sebagai berikut:
1) Prinsip
Pertama, yaitu pertautan yang sempurna dengan agama, termasuk ajaran dan
nilanya.
2) Prinsip
Kedua, yaitu perinsip menyeluruh (universal) pada tujuan dan kandungan
kurikulum.
3) Prinsip
Ketiga, yaitu keseimbangan yang relatif antara tujuan dan kandungan kurikulum.
4) Prinsip
Kempat, yaitu berkaitan dengan bakat, minat, kemampuan, dan kebutuhan pelajar.
5) Prinsip
Kelima, yaitu pemeliharaan perbedaan individu antara anak didik dalam bakat,
minat, kemampuan, kebutuhan dan masalahnya, dan juga pemeliharaan perbedaan dan
kelainan di antara alam sekitar dan masyarakat.
6) Prinsip
Keenam, yaitu perinsip perkembangan dan peruhanan Islam yang menjadi sumeber
pengambilan falsafah, perinsip, dasar kurikulum.
7) Prinsip
Ketujuh, artinya adanya perinsip pertautan antara mata pelajaran dan aktivitas
yang terkandung dalam kurukulim.
Dengan tujuh prinsip
diatas, Al-Syaibany juga menilai bahwa sebenarnya kurikulum yang dijiwai oleh
nilai dan ajaran Islam, yang senantiasa memperhatikan kehidupan manusia modem.
Kurikulum pendidikan Islam bersifat fleksibel
dan lentur mengikuti perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, tetapi tetap
mempertahankan identitas keislamannya.
Dalam kurikulum 2013,
terdapat pula prinsip yang dijadikan pedoman dalam pengembangannya sebagaimana
telah disebutkan dalam Permendikbud No. 81A tahun 2013 salah satunya adalah
peningkatan iman, takwa, dan akhak mulia. Iman, takwa dan akhlak mulia menjadi
dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Selain iman, takwa dan
akhlak mulia, terdapat juga prinsip agama, yaitu kurikulum dikembangkan untuk
mendukung peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia dan tetap memelihara
toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua
mata pelajaran ikut mendukung peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.
C. Kerangka
Dasar dan Struktur Kurikulum PAI di SD/MI
Kerangka dasar kurikulum
PAI menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 000912 Tahun 2013 tentang
Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab,
yaitu:
1.
Landasan Filosofts
Landasan filosofis dalam
pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai
kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta
didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan
lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum Madrasah 2013
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab dikembangkan dengan
landasan filosofis yang memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi
peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan
pendidikan nasional. Pada dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang
dapat digunakan secara spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat
menghasilkan manusia yang berkualitas.
Berdasarkan hal tersebut,
Kurikulum Madrasah 2013 dikembangkan menggunakan filosofi sebagai berikut:
a) Pendidikan
berakar pada budaya bangsa untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa
mendatang. Pandangan ini menjadikan Kurikulum Madrasah 2013 dikembangkan
berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang beragam, diarahkan untuk membangun
kehidupan masa kini, dan untuk membangun dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih
baik di masa depan. Mempersiapkan peserta didik untuk kehidupan masa depan
selalu menjadi kepedulian kurikulum, hal ini mengandung makna bahwa kurikulum
adalah rancangan pendidikan untuk mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa.
Dengan demikian, tugas mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama
suatu kurikulum. Untuk mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta
didik, Kurikulum Madrasah 2013 mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan
kesempatan luas bagi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan
bagi kehidupan di masa kini dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap
mengembangkan kemampuan mereka sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang
peduli terhadap permasalahan masyarakat dan bangsa masa kini
b) Peserta
didik adalah pewaris budaya bangsa yang kreatif.
Menurut pandangan filosofi ini, prestasi
anak bangsa di berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang
harus termuat dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses
pendidikan adalah suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi kemampuanberpikir rasional dan
kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat,
didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum Madrasah 2013 memposisikan
keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga,
diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi
sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini.
Pendidikan ditujukan
untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui
pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah
disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu
(essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama matapelajaran
yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan
kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
c) Pendidikan
untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa
lalu dengan berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap
sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan
bangsa yang lebih baik (experimentalisrn and social reconstructivism).
Dengan
filosofi ini, Kurikulum Madrasah 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi
peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian
masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat
demokratis yang lebih baik.
Dengan
demikian, Kurikulum Madrasah 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas
dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai
dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan ummat
manusia.
2.
Landasan Teoritis
Kurikulum
Madrasah 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar”
(standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi
(competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya
standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci menjadi
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi
dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluasluasnya bagi peserta didik
dalam mengembangkan kemampuan untuk
bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum
Madrasah 2013 menganut: (l) pembelajaan yang dilakukan guru (taughl curricutum)
dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah,
kelas, dan masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum)
sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik.
Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi
dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum.
3.
Landasan Yuridis
Landasan yuridis Kurikulum 2013 adalah:
a) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
b) Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5410);
c) Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 141);
d) Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian
Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
e) Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet
Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
f) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar
Kompetensi Lulusan
g) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi
h) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses
i) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian
j) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum SD/MI
k) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum SMP/MTs
l) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum SMA/MA
m) Peraturan
Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2013 tentang Organisasi dan tata keija Instansi
Vertikal kementerian Agama
n) Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 A Tahun 2013 tentang Implementasi
Kurikulum Sekolah/Madrasah
Struktur kurikulum PAI
menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 000912 Tahun 2013 tentang Kurikulum
Madrasah 2013 Mata Pelajaran, Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, yaitu:
1. Kompetensi
Inti
Sejalan dengan filosofi
progresivisme dalam pendidikan, Kompetensi Inti ibaratnya adalah anak tangga
yang harus ditapak peserta didik untuk sampai pada kompetensi lulusan jenjang
Madrasah Aliyah. Kompetensi Inti (KI) meningkat seiring dengan meningkatnya
usia peserta didik yang dinyatakan dengan meningkatnya kelas. Sebagai anak
tangga menuju ke kompetensi lulusan multidimensi, Kompetensi Inti juga memiliki
multidimensi. Untuk kemudahan operasionalnya, kompetensi lulusan pada ranah
sikap dipecah menjadi dua. Pertama, sikap spiritual yang terkait dengan tujuan
pendidikan nasional membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa. Kedua,
sikap sosial yang terkait dengan tujuan pendidikan nasional membentuk peserta didik
yang berakhlak mulia, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab. Kompetensi
Inti bukan untuk diajarkan melainkan untuk dibentuk melalui pembelajaran
berbagai kompetensi dasar dari sejumlah mata pelajaran yang relevan. Kompetensi
Inti akan menagih kepada tiap mata pelajaran apa yang dapat dikontribusikannya
dalam membentuk kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh peserta didik.
Dalam kontek ini,
kompetensi inti adalah bebas dari mata pelajaran karena tidak mewakili mata
pelajaran tertentu. Kompetensi Inti menyatakan kebutuhan kompetensi peserta
didik, sedangkan mata pelajaran adalah pasokan kompetensi. Dengan demikian,
kompetensi inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element)
kompetensi dasar. Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan
pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal kompetensi dasar.
2. Kompetensi
Dasar
Sebagai rangkaian untuk
mendukung Kompetensi Inti, capaian pembelajaran mata pelajaran diuraikan
menjadi kompetensi-kompetensi dasar. Pencapaian Kompetensi Inti adalah melalui
pembelajaran kompetensi dasar yang disampaikan melalui mata pelajaran.
Rumusannya dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik,
kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran sebagai pendukung pencapaian.
Uraian kompetensi dasar
yang rinci ini adalah untuk memastikan bahwa capaian pembelajaran tidak
berhenti sampai pengetahuan saja, melainkan harus berlanjut ke keterampilan,
dan bennuara pada sikap. Melalui Kompetensi Inti, tiap mata pelajaran
ditekankan bukan hanya memuat kandungan pengetahuan saja, tetapi juga memuat
kandungan proses yang berguna bagi pembentukan keterampilannya. Selain itu juga
memuat pesan tentang pentingnya memahami mata pelajaran tersebut sebagai bagian
dari pembentukan sikap. Hal ini penting mengingat kompetensi pengetahuan
sifatnya dinamis karena pengetahuan masih selalu berkembang.
Dengan kata lain,
kompetensi dasar yang berkenaan dengan sikap spiritual (mendukung KI-1) dan
individual-sosial (mendukung Kl-2) dikembangkan secara tidak langsung (indirect
teaching) yaitu pada waktu peserta didik belajar tentang pengetahuan (mendukung
KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4).
D. Pendidikan
Multikultural dalam Kurikulum Pendidikan Islam di SD/MI
Salah satu dimensi
pendidikan multikultur antara lain dipotret pada integrasi pendidikan dalam
kurikulum. Upaya untuk mengintegrasikan pendidikan multikultur dalam kurikulum
antara lain dikonsepkan didalam isi (content) kurikulum antara lain memuat
bagaimana mengurangi prasangka dalam perlakuan dan tingkah laku rasial dari
entnis-etnis tertentu dan dalam materi apa prasangka- prasangka tersebut dapat
dikemukakan. Disamping itu untuk mengapresiasikan jenis-jenis kebudayaan dan
segala perbedaan yang dimiliki oleh siswa.
Upaya ini dilakukan dalam
rangka mewujudkan pendekatan pendidikan yang integratif dengan sejumlah
pengetahuan, keterampilan, sikap mental yang ada dalam masyarakat. Karena siswa
merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki karakteristik yang harus diakui
secara formal dalam pelaksanaan pendidikan. Perlakuan tersebut tertuang dan
terintegrasikan dalam muatan kurikulum pendidikan yang direncanakan dalam
setiap tahap, jenis, dan jenjang pendidikan.24 Adapun indikator keberhasilan
pendidikan multikultural adalah terbentuknya manusia yang mampu memposisikan
dirinya sebagai manusia dan memiliki jati diri yang erbeda dari orang lain
dalam masyarakat.
Dalam falsafah pendidikan
Islam, Al-Quran merupakan sumber utama dan yang dijadikan sebagai pedoman utama
dalam penyusunan kurikulumnya. Muhammad Fadhil al-Jamili mengemukakan bahwa
Al-Quran adalah kitab terbesar yang menjadi sumber filsafat pendidikan bagi
umat Islam. Sudah seharusnya kurikulum pendidikan Islam disusun sesuai dengan
Al-Quran dan Al- Hadist untuk melengkapinya. Banyak sinyal al-Quran tentang
bentuk kurikulum Pendidikan islam. Diantaranya muatan materi yang mampu
menyesuaikan perkembangan zaman, muatan filosofis materi mampu memprediksi apa
yaag akan terjadi, muatan meteri sistematis, muatan menyentuh seluruh aspek
kemanusiaan (jasmani, akal, dan hati) dan lainnya.
Beberapa pemerhati
pendidikan menilai bahwa pendidikan islam belum menjembatani pada tuntutan
peningkatan kualitas pendioikan ditengah pluralisme sosial, budaya, ekonomi,
politik dan agama. Pendidikan, termasuk pendidikan Islam dinilai hanya berkisar
pada muatan untuk mencerdaskan intelektual belaka dan mengabaikan pada
peningkatan kecerdasan emosional dan spiritual. Atas tanggapan tersebut, sistem
pendidikan selalu dibongkar pasang untuk memberikan bekal pada peserta didik
agar ilmu yang dimiliki dapat dijadikan sebagai alat untuk membentuk pola hidup
pada zamannya. Tidak u ban ya pendidikan Islam yang juga selalu merombak diri
menuju idealitas pendidikan yang rahmatan lila lamin bagi masyarakat plural.
Pendidikan Islam berusaha menuju pada profesionalitas diri yang berakhlakul
karimah, mencerdaskan tiga pilar kecerdasan sebagai bekal hidup yang lebih
baik. Untuk itu kita memiliki kepentingan untuk melakukan orientasi pendidikan
Islam.
Di sekolah terdapat mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang merupakan salah satu pelajaran yang
dikemas dalam sebuah kurikulum dan harus diikuti oleh peserta didik yang
beragama Islam. Mata pelajaran PAI berfungsi sebagai pengajaran agama Islam,
proses sosialisasi dan internalisasi nilai-nilai agama Islam, rekonstruksi
sosial dan sumber nilai dalam kehidupan masyarakat dalam rangka incmbentu
manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT serta berakhlak
mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat
beragama/ Dengan demikian, walaupun kita di Negara Indonesia ini terdiri dari
bebagai suku bangsa dan agama, dalam pendidikan Islam kita saling menghormati
keragaman tersebut dan tetap bisa bersatu sehingga tercipta kehidupan yang
rukun dan damai.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas,
maka dapat disimpulkan bahwa sudah terdapat pendidikan multikultural didalam
kurikulum pendidikan Islam dimana Islam mengajarkan saling menghormati,
mengasihi, tolong menolong dan sebagainya yang menjadikan kehidupan rukun dan
damai.
Hakikat kurikulum
memberikan pemahaman kepada kita bahwa lembaga pendidik wajib menyajikan mata
pelajaran dan menyajikannya kepada anak didik dengan dasar-dasar moralitas dan
falsafah yang baik dan benar sehingga harus dipertimbangkan prinsip-prinsip
kurikulum yang dalam penyusunannya.
Di Madrasah, kerangka
dasar dan struktur kurikulum PAI sudah diatur dan dijelaskan didalam Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 000912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Sehingga sebagai pendidik
yang baik kita harus memahami betul hal tersebut agar tujuan pendidikan
tercapai dengan maksimal.
Daftar
Pustaka
Fadlillah. Implementasi
Kurikulum 2013 : Dalam Pembelajaran SD/Ml SMP/MTS & SMA/MA. Yogyakarta : Ar
Ruzz Media. 2014.
Ihsan. Hamdani. Filsafat
Pendidikan Islam. Bandung: Pustaka Setia. 2004.
Maslikhah. Quo Vadis
Pendidikan Multikultur: Rekonstruksi Sistem Pendidikan Berbasis Kebangsaan.
Surabaya: PT Temprina Media Grafika. 2007.
Nasution, S. Asas-Asas
Kurikulum. Edisi Ke-VI. Bandung: Jemmars. 1982.
Nata, Abuddin. Filsafat
Pendidikan Islam (Edisi Baru). Jakarta : Gaya Media Pratama. 2005.
Rahaijo, Rahmat. Inovasi
Kurikulum Pendidikan Agama Islam: Pengembangan Kurikulum dan Pembelajaran. Cet.
Ke-I. Yogyakarta : Magnum Pustaka. 2010.
Ramayolis & Nizar,
Samsul. Filsafat Pendidikan Islam : Telaah Sistem Pendidikan dan Pemikiran Para
Tokohnya. Jakarta : Kalam Mulia. 2009.
Salahuddin, Anas.
Filsafat Pendidikan. Bandung : Pustaka Setia. 2011.
Sulalah. Pendidikan
Multikultural: Didaktika Nilai-Nilai Universal Kebangsaan. Malang: UIN MALIKI
Press. 2012.
Suharto, Toto. Filsafat
Pendidikan Islam. Cet. Ke-I. Yogyakarta : Ar-Ruzz. 2006.
Tim Penyusun, Peraturan
Menteri Agama RI Nomor 000912 Tahun 2013 tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Jakarta. 2013
PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN ISLAM DI MI
Reviewed by Kharis Almumtaz
on
March 02, 2018
Rating:
