VIRAL! Jasad ABK WNI di Kapal Tiongkok Dibuang Ke laut Bikin Pemerintah indo Geram!
Jasad ABK WNI di Kapal Tiongkok
Dibuang ke Laut, Negara Tirai Bambu Itu Buka Suara
Sahabat Mumtaz - Viral sebuah
video yang diberitakan media Korea Selatan, MBC News, soal eksploitasi Anak
Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan milik Tiongkok.
Dalam tayangan berita MBC News
tersebut disebutkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap
pekerja asal Indonesia. Di mana mereka harus bekerja selama 18 jam per hari
atau lebih.
"Bahkan, kadang-kadang, saya
harus bekerja hingga 30 jam. Saya tidak boleh istirahat maupun duduk kecuali
ketika nasi keluar setiap 6 jam," ujar salah satu ABK yang selamat sebagaimana
dikutip dari MBC News.
Selain jam kerja tak wajar,
mereka pun harus meminum air laut (yang disuling) sedangkan ABK Tiogkok meminum
air mineral botol. Mereka juga hanya mendapatkan gaji sekitar Rp1,7 juta selama
13 bulan atau hanya mendapatkan Rp130.000-an per bulan.
Baca Juga : GADIS SHOLAT SAMBIL JOGET TIKTOK diciduk Polisi!
Disebutkan dalam laporan
tersebut, perlakuan yang tak wajar, menurut MBC News, berujung pada tewasnya
sejumlah ABK asal Indonesia.Dan lebih mengenaskan, ABK
berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ini dihanyutkan dan dibuang ke laut
jasadnya jika meninggal.
Menurut MBC, pembuangan jenazah
ABK WNI terjadi di Samudera Pasifik pada 30 Maret.
Video itu juga dipublikasikan
melalui kanal YouTube MBCNEWS berjudul "(Eksklusif) 18 jam kerja sehari,
jika sakit dan meninggal, buang ke laut."
Dikabarkan ada tiga ABK berstatus
Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal, mereka berinisial A (24), Al (19),
dan S (24). Yang tidak terbayangkan oleh ABK Indonesia lainnya, jenazah
ternyata dilarung atau dihanyutkan ke laut. Para ABK dikabarkan meminta tolong
kepada pemerintah setempat saat kapal Tiongkok itu berlabuh di pelabuhan Busan.
MBC News sebut bahwa dibutuhkan investigasi internasional segera guna
mengetahui kebenaran atas kasus eksploitasi itu.
Menanggapi hal tersebut,
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia bakal segera memanggil Duta
Besar Republik Rakyat (KBRI) Tiongkok terkait adanya pelarungan atau
menghanyutkan jasad WNI yang menjadi ABK berbendera Tiongkok di Samudera
Pasifik itu.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI
Kemlu RI Judha Nugraha memastikan pemerintah memberikan perhatian yang sangat
serius atas permasalahan para WNI yang menjadi awak kapal ikan Tiongkok, Long
Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan.
Kedua kapal tersebut membawa 46
awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629. Kedutaan Besar Republik Indonesia
(KBRI) di Seoul, Korea Selatan juga berkoordinasi dengan otoritas setempat dan
telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sedangkan 14 awak kapal
lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
KBRI Seoul juga sedang
mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal (inisial) E yang meninggal di Rumah
Sakit Busan karena pneumonia. Sementara 20 awak kapal lainnya melanjutkan
bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8. Pada Desember 2019 dan Maret
2020 terjadi kematian 3 awak WNI pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 saat
kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Jasad-jasad tersebut kemudian
dilarung ke laut.
"KBRI Beijing telah
menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus
ini," kata Judha dalam keterangan tertulisnya, Kamis 7 Mei 2020 pagi.
Dalam penjelasannya, Kemlu
Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menerangkan pelarungan itu telah dilakukan
sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal
lainnya. Kapten kapal menyatakan keputusan melarung jenazah lantaran kematian
WNI tersebut akibat penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak
kapal lainnya.
Baca Juga : Pengaruh Dunia IT untuk Pendidikan Masa Depan!
Meski demikian, Kemlu tetap akan
meminta penjelasan tambahan dengan memanggil Duta Besar Tiongkok mengenai
alasan pelarungan jenasah itu apakah sudah sesuai dengan ketentuan ILO dan
perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya.
Seperti diketahui, ILO Seafarer’s
Service Regulation telah mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam
ketentuan ILO, kapten kapal dapat memutuskan melarung jenazah dalam kondisi
ketika jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki
fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan.
Sebelumnya, Kemlu bersama
kementerian/lembaga terkait persoalan itu juga telah memanggil manning agency
untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI.
"Kemlu juga telah
menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga," ucap Judha.
Persoalan pelarungan jasad WNI itu mencuat dalam tayangan video televisi berita
Korea Selatan.
Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com
VIRAL! Jasad ABK WNI di Kapal Tiongkok Dibuang Ke laut Bikin Pemerintah indo Geram!
Reviewed by Kharis Almumtaz
on
May 07, 2020
Rating:
